Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELOREJO
dan
KEPALA DESA SELOREJO
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SELOREJO TAHUN 2026
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang;
1.2 Dasar Hukum;
1.3 Maksud dan Tujuan
BAB II GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN
2.1 Kebijakan Pendapatan Desa
2.2 Kebijakan Belanja Desa
2.3 Kebijakan Pembiayaan Desa
BAB III EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA DAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
3.1 Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
3.2 Permasalahan Pembangunan
BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
4.1 Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
4.2 Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Provinsi dan Pusat
4.3 Pagu Indikatif Desa Masing-Masing Bidang
BAB V PENUTUP
5.1 Lampiran - lampiran
(2) Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 2
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026 merupakan Landasan dan Pedoman Bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2026.
Pasal 3
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a) Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b) Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah Kabupaten Malang.
Pasal 4
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : Selorejo
Pada tanggal : 30 Nopember 2025
KEPALA DESA SELOREJO
BAMBANG SOPONYONO
Diundangkan di : Selorejo
Pada tanggal : 30 Nopember 2025
SEKRETARIS DESA
RETNO KUSTIAH
Lembaran Berita Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2025